DISPERKIMTAN Kalteng Gelar Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

0
390

Palangka Raya – Satker yang ada di DISPERKIMTAN Kalteng yaitu SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan fasilitasi uji/sertifikasi tenaga kerja konstruksi dilingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (13/9).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

Para Pekerja Memperhatikan Tim Dari LPJK Menyampaikan Materi

Terdaftar sebanyak 60 orang tenaga kerja yang sedang mengerjakan proyek pembangunan rumah susun yang berlokasi di jalan Pierre Tendean layak mengikuti sertifikasi tersebut. Dalam sambutannya Saulus, ST, mewakili Juni Dwi Astono, ST., M.Si Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan mengatakan, “uji/sertifikasi tenaga kerja ini sangat diperlukan guna mendukung optimalisasi proyek yang sedang dikerjakan sesuai standar SOP kelayakan serta keselamatan kerja.”

Purwan Jurianto, ST Kasi Penelaah dan Pemberdayaan Masyarakat Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin mengatakan, “adanya ketentuan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menekankan pentingnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi, untuk itu sertifikasi ini harap diikuti dengan baik.”

Tes Wawancara Bersama Tim Asesor Dari LPJK

“Beberapa hal kecil kadang kita anggap sepele, semisal banyaknya paku yang berserakan dilokasi proyek yang sangat bisa membahayakan para pekerja, helm proyek yang tidak selalu dipakai, banyaknya para pekerja yang masih memakai sendal serta beberapa komponen lain yang tidak sesuai SOP,” ujar Miming Virganinda, MT Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK). Turut membantu sebagai UTSK adalah Mundjiat, BE dan Yuniarty S., ST.

Artikel Terkait  DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Selenggarakan Penyuluhan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan Sehat Perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Keahlian individu para pekerja juga menjadi penilaian khusus, guna penempatan posisi di proyek yang sesuai dengan kompetensinya. Ada 3 orang asesor dari LPJK yang melakukan tes wawancara kepada para pekerja, yaitu Giris Ngini, ST., MT, Dinna Damayanti, ST dan Bill Miller , ST., MT. “Nantinya para pekerja yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus uji akan menerima sertifikat,” ujar Dinna sembari menutup rangkaian kegiatan sertifikasi. (MIF)

Mari berdiskusi dengan baik