Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Gelar Rapat Teknis Bidang Pertanahan

0
489

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Teknis Bidang Pertanahan selama 2 hari di Luwansa Hotel Palangka Raya, 18-19 September 2017. “Rapat Teknis ini diikuti oleh perwakilan dari 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh kepala dinas atau yang mewakili dan jajaran eselon III dan IV masing-masing, total peserta seluruhnya sebanyak 44 orang”, ujar Ir. Kamper Thomas, MT., selaku ketua panitia rapat teknis dalam laporannya.

Ir. Muhammad Hatta, MM., Saat Memaparkan Materi Pada Peserta Rapat Teknis 

Rapat Teknis dibuka secara resmi oleh Bapak Ir. Muhammad Hatta, MM., sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang dan salam perkenalan untuk seluruh peserta yang hadir karena dipertemuan ini adalah kali pertama perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota dapat duduk bersama bersilaturahmi dalam sebuah kegiatan semenjak menjabat.

Saat ini kebutuhan tempat tinggal berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan terutama diperkotaan. Dimana komponen tanah berkontribusi sekitar 30% terhadap rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan. Ketersediaan lahan menjadi kendala utama dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga capaian target pembangunan perumahan menjadi terhambat.

Adanya kejelasan pembagian tugas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar ada pembagian penanganan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah hanya menangani Jalan Perumahan/non status, tidak menangani Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Pembangunan Jalan Baru.

Ir. Muhammad Hatta, MM mengatakan, “Saya berharap antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan provinsi dan kabupaten/kota dapat saling bersinergi membagi tugas dan wewenang masing-masing agar menghindari terjadinya overlapping program demi mewujudkan percepatan dan pemerataan ekonomi pembangunan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah”. Untuk menghindari overlapping penanganan pekerjaan dalam menangani jalan dan drainase perumahan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu adanya koordinasi dan komunikasi dengan menginformasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah pada saat penyusunan anggaran.

Artikel Terkait  Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga Flamboyan Rp 30 Juta Sampai Rp 40 Juta
Peserta Menyimak Paparan dari Kadis dan Kabid Saat Proses Diskusi Berlangsung

Kabid. Perumahan dalam paparan materinya, Ir. Kamper Thomas, MT., menginformasikan bahwa target provinsi mengurangi Backlog sampai dengan Tahun 2019 (angka backlog Provinsi Kalteng 215.977 Unit). Total Pengurangan Backlog = APBN 18.693 Unit dan APBD 200 Unit, akan ditangani oleh ABPN+APBD sampai dengan tahun 2021.

Adapun program Bidang Perumahan tahun 2018 salah satunya adalah merencanakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi veteran dan janda Pahlawan/Perintis Kemerdekaan yang berdomisili di Palangka Raya. Program ini bersinergi dengan Dinas  Sosial, Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan, KENMINVET CAD 23 P.RAYA, serta Legiun Veteran Republik Indonesia Kalimantan Tengah.

“Dengan baru terbentuknya SOPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terutama di Bidang Kawasan Permukiman perlu dilakukan langkah–langkah persamaan pandangan mengenai kawasan permukiman itu sendiri dengan pihak–pihak yang bersinggungan langsung dan yang mempunyai tupoksi yang sejenis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan”, ujar Yanawati, ST., Kabid. Kawasan Permukiman

Kabid Pertanahan, Ibu Maria Cahaya, ST., M.Si., mamaparkan tentang pembagian urusan pemerintahan Bidang Pertanahan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 mengenai (1)izin lokasi, (2)pengadaan tanah untuk kepentingan umum, (3)sengketa tanah garapan, (4)ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, (5)subyek dan obyek redistribusi  tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, (6)tanah ulayat, (7)tanah kosong, (8)izin membuka tanah, dan (9)penggunaan tanah.

Dalam rapat teknis ini akhirnya terbentuklah beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepakatan hasil rapat teknis yang disetujui dan ditandatangani oleh perwakilan dari tiap-tiap kabupaten/kota yang nantinya menjadi pedoman dalam menjalankan program sesuai tupoksinya. “Semoga kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dan rutin dilaksanakan untuk memonitoring program yang dijalankan dan dapat melakukan evaluasi demi mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah”, ujar Ir. Muhammad Hatta, MM saat menutup kegiatan rapat teknis. (mif/aap)

Mari berdiskusi dengan baik