Ekspose Pendahuluan Penyusunan Rancangan RP3KP

0
3513

Latar Belakang

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor pembangunan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunannya mengacu pada Program Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang mengatur secara khusus ruang perumahan dan kawasan permukiman serta berbagai tindak lanjutnya.

Dasar Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 14 huruf e, disebutkan salah satu tugas pemerintah provinsi yaitu menyusun RP3KP lintas kabupaten/kota. Lingkup wilayah perencanaannya pada seluruh wilayah administrasi provinsi dan mengatur Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lintas kabupaten/kota. Pada proses penyusunannya, lingkup data sekunder terdiri dari data kependudukan per kecamatan di wilayah kabupaten/kota dan permasalahan PKP secara umum di masing-masing kabupaten/kota, khususnya di wilayah yang berbatasan. Data tersebut dianalisis dengan metode analisis arah pengembangan PKP lintas kabupaten/kota dan analisis dukungan potensi wilayah, serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).

Muatan pokok RP3KP Provinsi terdiri dari arahan lokasi dan sasaran pembangunan dan pengembangan PKP lintas kabupaten/kota serta PKP pada kawasan strategis provinsi dan penetapan prioritas penanganan kawasan permukiman yang bernilai strategis di tingkat provinsi.

Penyusunan Rancangan RP3KP

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Penyusunan Rancangan RP3KP  Provinsi Kalimantan Tengah. RP3KP merupakan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan PKP yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif.

Artikel Terkait  Warga Minta Pengembang Perumahan Bersubsidi Perhatikan Kualitas Bangunan

Ekspose Pendahuluan Penyusunan Rancangan RP3KP yang dilaksanakan 15 Agustus 2019 Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Anggota Pokja PKP Provinsi Kalimantan Tengah dan Unsur Pimpinan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ekspose Pendahuluan Penyusunan Rancangan RP3KP
Ir. KAMPER THOMAS, MT. (memakai kacamata), Kabid. Perumahan selaku pimpinan rapat

Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Ir.Kamper Thomas, MT selaku Kepala Bidang Perumahan mewakili Bapak Kepala Dinas menyampaikan bahwa penyusunan RP3KP ini adalah program nasional dan menjadi kewajiban pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, dan pada akhirnya nanti dokumen ini dapat tersusun dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi pembangunan bidang PKP dan menjawab permasalahan dan tantangan bidang PKP di Provinsi Kalimantan Tengah.

CV. CITRA MULTI CONSULTANT sebagai pihak ketiga penyusunan dokumen RP3KP dalam paparannya menyampaikan beberapa hal diantaranya :

  1. Pengertian dan isu-isu strategis PKP
  2. Landasan hukum penyusunan RP3KP
  3. Kewenangan daerah provinsi dalam bidang PKP
  4. Profil Provinsi Kalimantan Tengah
  5. Lingkup, tahapan dan metode pelaksanaan
  6. Jadwal waktu pelaksanaan

Lingkup Pengaturan Penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi Kalimantan Tengah adalah :

  1. Penanganan masalah bidang PKP pada KSP (Kawasan Strategis Provinsi)
  2. Penanganan masalah bidang PKP pada lintas daerah/ lintas kabupaten kota
  3. Arahan PKP pada setiap kabupaten kota
  4. Kewenangan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan 10 – 15 ha.
Citra Multi Consulant menyampaikan paparan penyusunan rancangan RP3KP

Pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan

Dokumen RP3KP yang berkualitas artinya RP3KP akan mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan yang sebenarnya. Untuk menghasilkan RP3KP yang berkualitas diperlukan keterlibatan para pihak dalam rangkaian proses penyusunannya. Hal tersebut bertujuan agar isi dokumen RP3KP dapat dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan sehingga penerjemahan rencana ke dalam program dapat dilakukan dengan mudah. Salah satu metode penyusunan RP3KP yang baik adalah melalui proses penyusunan yang partisipatif, yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang relevan dimulai sejak pengumpulan basis data, identifikasi dan telaah masalah serta potensi, proses rumusan arah dan kebijakan, proses penetapan target sasaran dan penetapan strategi untuk pencapaian sasaran.

Artikel Terkait  DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Gelar Rapat Teknis Bidang Perumahan se-Kalimantan Tengah

Beberapa tanggapan/saran yang disampaikan oleh anggota Pokja PKP dan Dinas DPKPP Kalimantan Tengah diantaranya adalah kesepakatan dalam basis data PKP di Provinsi Kalimantan Tengah mengingat data PKP masih minim, karena kelengkapan basis data berhubungan dengan keberhasilan dalam penyusunan RP3KP ini, untuk membuat analisis, strategi kemudian menghasilkan sebuah keputusan basis data PKP di Provinsi Kalimantan Tengah masih minim, karena kelengkapan basis data berhubungan dengan keberhasilan dalam penyusunan RP3KP ini, untuk membuat analisis, strategi kemudian menghasilkan sebuah keputusan. Serta tidak meninggalkan kearifan local dalam merencanakan suatu rancangan. (ESR)

Mari berdiskusi dengan baik