Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga Flamboyan Rp 30 Juta Sampai Rp 40 Juta

0
319

Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya telah menyiapkan dana ganti rugi kepada masyarakat Flamboyan Bawah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

“Besaran ganti rugi per KK tidak sama,” ungkap Rojikinnor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Selasa (10/1/2017) saat ditanyai rencana waterfront city. Diakuinya tidak semua KK diberikan ganti rugi dengan harga yang sama, karena sesuai penilaian tim. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Sumber

Artikel Terkait  Pembangunan Rusun MBR Terus Dilakukan

Mari berdiskusi dengan baik