Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng Serahkan Buku Tabungan Penerima BSPS di Kobar TA 2019

0
1194

Kotawaringin Barat – Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu Program Strategis pemerintah pusat dimana bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada tahun 2019 Provinsi Kalimantan Tengah mendapat BSPS berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS tahun 2019 mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 4000 unit yang terdiri dari 13 kabupaten dengan nilai bantuan sebesar Rp. 17.500.000,- yang terdiri dari Rp. 15.000.000,- untuk bahan bangunan dan Rp. 2.500.000,- untuk upah kerja. Dimana salah satunya di Kab. Kotawaringin Barat yang tersebar di 2 kecamatan dan 10 desa dengan alokasi sebesar 358 unit. Desa Natai Raya, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat merupakan salah satu desa yang mendapatkan BSPS sebesar 21 unit.

Kegiatan serah terima buku tabungan (serbutab) penerima BSPS tahun 2019 digelar di Desa Natai Raya, pada Rabu (24/7). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng bersama jajarannya, pejabat SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalteng, Bupati Kab. Kotawaringin Barat, pejabat Disperkimtan Kab. Kobar, anggota DPR RI komisi V, pejabat BRI, serta pejabat terkait setempat.

Dalam sambutannya, Ir. Leonard S. Ampung, M.M., M.T. Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng menyampaikan, “perlu saya ingatkan semua bantuan ini kita dapatkan tidak hanya begitu saja melainkan karena adanya sinergitas dan kepedulian baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna meningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal peningkatan kualitas rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)”.

Artikel Terkait  DISPERKIMTAN Kalteng Sambut Baik Keberadaan REI

Salah satu tujuan kegiatan BSPS ini adalah untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dimana RTLH pada Provinsi Kalteng kurang lebih berjumlah 141.635 unit (status per tanggal 22 Juli 2019) dan untuk Kab. Kotawaringin Barat jumlah RTLH yang terdata pada Disperkimtan Provinsi Kalteng sebanyak 9.745 unit (status per tanggal 22 Juli 2019).

Baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah daerah, tetap saling berkoordinasi untuk dapat menuntaskan RTLH di Provinsi Kalteng, sehingga kami juga terus meminta data usulan kepada pemerintah kabupaten yang dapat disampaikan melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalteng untuk diusulkan kembali ke Kementerian PUPR.

“Berdasarkan data yang telah kami terima untuk Kab. Kotawaringin Barat pada tahun anggaran 2020 mengusulkan BSPS sebanyak 601 unit sehingga dari data tersebut dapat kita simpulkan khusus nya di Kab. Kotawaringin Barat masih banyak lagi RTLH yang perlu kita bantu”, ujar Leonard.

Diakhir sambutannya Leonard mengatakan, “perlu diketahui juga bahwa anggaran APBN juga terbatas sehingga terkadang tidak semua usulan dapat diterima oleh pemerintah pusat sehingga dengan ini saya menghimbau kepada pemkab (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat) untuk dapat bekerjasama mengurangi jumlah RTLH dengan membuat replikasi program sejenis dan dapat dianggarkan melalui dana APBD kabupaten. Agar masyarakat di Kab. Kotawaringin Barat dapat memiliki Rumah Layak Huni (RLH) tuntas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (JHH/MIF)

Mari berdiskusi dengan baik