Kementerian PUPR Menerima Penghargaan Terbaik Ketiga BMN Award 2016

0
145

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) meraih penghargaan Barang Mliik Negara (BMN) Awards Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Penghargaan yang diterima sebagai Kementerian/Lembaga Terbaik ke-3 untuk Kategori Utilisasi BMN Kelompok III yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Nilai BMN Kementerian PUPR Tahun 2016 (audited) sebesar Rp 818 Triliun. Lebih dari 40% nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 Audited dicatat dan dikelola oleh Kementerian PUPR. “Saya mendukung sekali program dari Kementerian Keuangan untuk melakukan revaluasi aset-aset Kementerian dan Lembaga khususnya di Kementerian PUPR. Adanya program revaluasi aset akan menghasilkan nilai aset yang lebih tinggi sehingga bisa ditingkatkan pemanfaatannya bagi pembangunan” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya dengan besarnya belanja modal Kementerian PUPR yakni mencapai 80% dari total anggaran, maka aset Kementerian PUPR semakin bertambah besar setiap tahunnya. Aset yang dibangun diantaranya berupa jalan dan jembatan, bendungan, rumah susun, instalasi air minum dan sanitasi.

BMN Awards Tahun 2016 merupakan yang kelima kali diselenggarakan Kementerian Keuangan dengan jumlah K/L yang dilakukan penilaian sebanyak 87 K/L. Acara ini bertujuan memberikan apresiasi kepada K/L selaku pengguna barang yang telah menunjukan peningkatan kinerja di bidang pengelolaan BMN. Indikator yang dinilai meliputi utilisasi BMN, kepatuhan pelaporan BMN, capaian sertifikasi BMN, tata kelola berkesinambungan, dan tingkat keaktifan berkolaborasi dengan pengelola barang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMN.

Pemberian penghargaan BMN Award dibagi menjadi 3 bagian. Kelompok I, adalah kelompok K/L yang memiliki jumlah satuan kerja sampai dengan 10 unit. Kelompok II, adalah kelompok K/L yang memiliki satuan kerja 10 sampai dengan 100 unit. Kelompok III, adalah kelompok K/L yang memiliki satuan kerja lebih dari 100 unit.

Artikel Terkait  Pemda Diminta Penuhi 3 Syarat Ini Jika Ingin Dapat Bantuan Perumahan dari Pemerintah

Menteri Basuki meminta agar seluruh unit kerja di Kementerian PUPR meningkatkan tertib pengelolaan BMN diantaranya melalui regulasi penatausahaan, pengelolaan BMN, dan pengamanan BMN di lingkungan Kementerian PUPR. Disamping itu juga digunakan sistem informasi berupa GIS untuk pemanfaatan dan pengamanan aset/BMN, penggunaan aplikasi SINDAB (Sistem Informasi Data BMN) untuk menjembatani aplikasi SIMAK-BMN, optimalisasi BMN dan pemberdayaan BMN untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian PUPR juga melakukan pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan BMN serta memberikan penghargaan dengan menyelenggarakan pemilihan satuan kerja terbaik dalam pengelolaan BMN yang dilakukan pada setiap peringatan Hari Bhakti PUPR tanggal 3 Desember.(*)

Sumber

Mari berdiskusi dengan baik