Kerjasama Pemerintah dan Pengembang Menjadi Kunci Keberhasilan Program Satu Juta Rumah

0
884

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan pasokan dan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memiliki rumah melalui Program Satu Juta Rumah. Untuk mendukung tercapainya target tersebut, Kementerian PUPR menggandeng Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan, dan pemangku kepentingan lainya. 

Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, kemampuan Pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU. Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi KPR melalui program KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.

“Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tidak hanya menjadi program Pemerintah, sehingga para pengembang perumahan dalam hal ini menjadi mitra srategis untuk mewujudkan program tersebut,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Rumah Umum dan Rumah Khusus, Ditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana dalam acara Warta Ekonomi Indonesia Property Award 2018 yang diberikan kepada 46 perusahaan pengembang properti di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dadang mengatakan, terdapat tiga strategi yang disiapkan Pemerintah dalam upaya mewujudkan Program Satu Juta Rumah. Pertama, dengan dukungan langsung Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melalui pembangunan fisik perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diantaranya Rusunawa, Rumah Khusus, perbaikan rumah tidak layak huni melalui bantuan stimulan rumah swadaya, dukungan prasarana sarana dan utilitas untuk perumahan MBR. 

Ditambahkan Dadang, strategi kedua yakni dengan pembangunan perumahan oleh pengembang yang didukung oleh skema subsidi pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR mendukung fasilitasi pembiayaan bagi MBR melalui KPR Subsidi FLPP, Subsidi Selisih Bunga dan Subsidi Bantuan Uang Muka. “Saat ini juga sudah ada program pembiayaan mikro untuk membuka akses para pekerja sektor informal untuk mendapatkan rumah melalui kredit perbankan,” ujarnya.

Artikel Terkait  Peduli Korban Banjir di Kalsel, Dinas Perkimtan Prov. Kalteng Salurkan Bantuan

Terakhir, dikatakan Dadang, untuk mewujudkan tercapainya Program Satu Juta Rumah, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas perijinan perumahan baik di Pemerintah Pusat maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016, mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah.

“Salah satu kota yang menjadi percontohan dalam kemudahan perijinan adalah Kota Pontianak yang dapat menyelesaikan perijinan perumahan hanya dalam hitungan jam. Namun saya menyadari betul kebijakan perijinan perumahan masih belum berjalan sepenuhnya di semua daerah. Oleh karena itu Kementerian PUPR terus membantu Pemda untuk memiliki kebijakan yang sejalan dalam memberikan kemudahan perijinan,” kata Dadang.

Sementara itu capaian sektor perumahan dalam 3 tahun terakhir (2015-2017) telah terbangun sebanyak 2.490.378 unit dengan rincian pada tahun 2015 sebanyak 699.570 unit, tahun 2016 sebanyak 881.102 unit dan tahun 2017 sebanyak 904.758 unit. Capaian tersebut didominasi oleh pembangunan rumah bagi MBR sebesar 75 persen sebanyak 679.770 unit dan rumah non-MBR sebanyak 224.988 unit. (Jay)

Sumber

Mari berdiskusi dengan baik