Kontribusi Pemangku Kepentingan Diperlukan Untuk Kawal Tercapainya Program Satu Juta Rumah

0
268

Yogyakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kontribusi pemangku kepentingan dibutuhkan dalam mendukung tercapainya target Program Satu Juta Rumah (PSJR). Salah satunya dari kalangan akademisi melalui berbagai inovasi teknologi maupun evaluasi kebijakan.

Demikian disampaikannya saat membuka acara Workshop Strategi Merumahkan Rakyat dengan tema Meningkatkan Pasokan dan Memampukan Akses di Fakultas Teknik, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (17/2/18).

“Banyak yang sudah Pemerintah lakukan dalam merumahkan rakyat, namun mungkin masih banyak kekurangan, kebijakan dan strategi apa lagi yang mungkin kita bisa lakukan untuk mempercepatnya. Sekarang tidak ada lagi istilah “ada harga ada rupa” karena dengan teknologi dan produksi massal, harga produk lebih murah dengan kualitas baik. Inovasi teknologi juga dibutuhkan agar harga rumah subsidi lebih terjangkau lagi dengan kualitas memenuhi standar rumah layak huni,” kata Menteri Basuki.

Hadir dalam workshop tersebut Rektor UGM Panut Mulyono dan Dekan Fakultas Teknik UGM Nizam. Sementara mendampingi Menteri Basuki adalah Inspektur Jenderal Rildo Ananda Anwar, Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi AH, Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso, dan Direktur Rumah Susun Kuswardono.

Dihadapan para peserta workshop, Menteri Basuki menyampaikan kebijakan dan capaian dalam mengurangi kekurangan (backlog) rumah di Indonesia yang mencapai 11,4 juta unit pada tahun 2015.

Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi Pengembang Perumahan, Perbankan, dan pemangku kepentingan lainya berupaya meningkatkan pasokan dan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memiliki rumah melalui Program Satu Juta Rumah. Untuk mewujudkan tercapainya program tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas perijinan perumahan baik di Pemerintah Pusat maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR dan diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 29 Desember 2016, mendorong kemudahan dan kecepatan perijinan pembangunan perumahan serta dukungan untuk meningkatkan daya beli MBR akan rumah. Salah satunya adalah Kota Pontianak yang dapat menyelesaikan perijinan perumahan hanya dalam hitungan jam dan daerah lainnya dalam hitungan hari tidak lagi bulan apalagi tahun.

Artikel Terkait  Wujudkan Program Sejuta Rumah, Bank KEB Hana Salurkan KPR FLPP

Dukungan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yakni melakukan pembangunan fisik perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diantaranya Rusunawa, Rumah Khusus, perbaikan rumah tidak layak huni melalui bantuan stimulan rumah swadaya, dukungan prasarana sarana dan utilitas untuk perumahan MBR.

Selain itu melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR mendukung fasilitasi pembiayaan bagi MBR melalui KPR Subsidi FLPP, Subsidi Selisih Bunga dan Subsidi Bantuan Uang Muka. Saat ini juga sudah ada program pembiayaan mikro untuk membuka akses para pekerja sektor informal untuk mendapatkan rumah melalui kredit perbankan.

Selain meningkatkan pasokan melalui pembangunan fisik dan pembiayaan, Kementerian PUPR juga meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi untuk melindungi konsumen. Kementerian PUPR akan melakukan registrasi pengembang dan menetapkan sejumlah kriteria pengembang yang bisa mengerjakan perumahan subsidi.

“Kalau ada uang negara di dalam subsidi perumahan, Kementerian PUPR punya tanggung jawab untuk mengawasi kualitasnya. Tidak lain dilakukan untuk melindungi konsumen,” tegasnya.

Sementara itu capaian sektor perumahan dalam 3 tahun terakhir (2015-2017), Menteri Basuki mengatakan pembangunan rumah mencapai 2,4 juta unit, dimana 15%-nya mandapat stimulan pendanaan dari APBN.

“Tahun 2015-2017 telah terbangun sebesar 2.490.378 unit dengan rincian pada tahun 2015 sebanyak 699.570 unit, tahun 2016 sebanyak 881.102 unit dan tahun 2017 sebanyak 904.758 unit,” ungkap Menteri Basuki. Capaian tersebut didominasi oleh pembangunan rumah bagi MBR sebesar 75 persen sebanyak 679.770 unit dan rumah non-MBR sebanyak 224.988 unit.

Dikatakan Menteri Basuki salah satu tantangan dalam melaksanakan Program Satu Juta Rumah adalah ketersediaan dan harga tanah yang sangat tinggi. Akibatnya, pengembangan pembangunan rumah tapak untuk MBR, lokasinya berada jauh di pinggiran kota dengan akses transportasi terbatas. Oleh karenanya pembangunan Rusun di perkotaan dan sekitarnya terus di dorong. (Jay)

Artikel Terkait  Pembangunan Program Satu Juta Rumah Capai 896.231 Unit

Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

Sumber

Mari berdiskusi dengan baik