Pemerintah Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder Perumahan dan Kawasan Permukiman

0
428

Bandung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak guna menyiapkankan langkah antisipatif dan mengakomodasi berbagai tantangan dan kendala dalam Pemenuhan akan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau khususnya bagi MBR.

“Saat ini kita masih menghadapi tantangan dan kendala baik dari sisi supply maupun demand, tingginya permintaan tidak berbanding lurus dengan ketersediaan rumah, untuk itu perlu dilakukan langkah antisipatif serta langkah strategis untuk mengakomodasi tantangan tersebut melalui kolaborasi dan sinergi masing – masing stakeholder”. Hal ini disampaikan Dirjen Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti pada Workshop Sinergi Penyelenggaraan Bisnis Proses Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Puslitbang Perumahan Dan Permukiman, Bandung (15/1).

Lebih lanjut Dirjen Pembiayaan Perumahan menjelaskan bahwa faktor penyebabnya juga beragam, mulai dari keterbatasan lahan, kebijakan yang masih kurang efektif, kemampuan pelaku usaha, serta mahalnya pasokan bahan baku menjadi aspek yang menghambat penyediaan rumah. Dari sisi permintaan, faktor pembiayaan yang terbatas menjadi kendala utama.

Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR merupakan upaya yang membutuhkan penanganan banyak pihak mulai dari hulu sampai hilir. Untuk itu pada Tahun 2017, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menggagas pengembangan roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia (SPPI) 2018-2025.

Roadmap SPPI diharapkan dapat dikolaborasikan dengan roadmap penyediaan rumah. Salah satu prakarasa yang digagas dalam inisiatif strategis roadmap SPPI 2018-2025 adalah perlunya disusun program aligment dan keselaran stakeholder dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR. Hal ini penting dalam rangka memastikan penerima bantuan pembiayaan perumahan yang tepat sasaran dan meningkatkan akses semua MBR.

Pada acara ini Lana juga menyampaikan salah satu isu krusial, yaitu pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap kualitas rumah bersubsidi. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan melalui Direktorat Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan rumah bersubsidi. Berdasarkan evaluasi tersebut ditemukan sejumlah permasalahan yaitu rumah disewakan, rumah dipindahtangankan, rumah tidak dihuni serta kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Artikel Terkait  Dukung Program Lumbung Pangan Baru di Kalimantan Tengah, Kementerian PUPR Programkan Rehabilitasi 85.500 ha Jaringan Irigasi

Melalui acara ini diharapkan akan ditindaklanjuti dan disepakati beberapa hal antara lain mengenai Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan matriks kebijakan pembiayaan perumahan perkategori penghasilan, rumusan indeks keterjangkauan dan indeks kemahalan konstruksi perkabupaten/kota dan per provinsi, untuk bahan merumuskan batas maksimum harga rumah bersubsidi, revisi Kepmen Kimpraswil 403/KPTS/M/2002, standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan pengendalian kualitas bangunan rumah bersubsidi.

Hadir pada acara tersebut Kepala Pusat Litbang Perumahan Dan Permukiman Prof. (R). Dr. Ir. Arief Sabaruddin, CES dan seluruh Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.

Arief Sabaruddin, mewakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR mengatakan Sinergitas antar unit organisasi di Kementerian PUPR terutama di bidang perumahan dan permukiman akan menjadi kekuatan besar kita kedepan agar implementasi Undang Undang PKP tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam menjalankan UU PKP dapat terlaksana dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Arief ada Lima Unit Organisasi (unor) di Kementerian PUPR yang terkait di Bidang Perumahan yaitu Ditjen Pembiayaan, Ditjen Penyediaan, Puslitbang Perumahan Dan Permukiman, Bina Kontruksi dan Cipta Karya.

“Apabila kelima unor ini bersinergi maka Insya Allah Program Pemerintah dibidang perumahan akan menjadi lebih baik”, terangnya. Idealnya setiap peraturan baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri tentang perumahan dibuat bukan semata mata untuk mengatasi permasalahan saat ini tapi harus memiliki visi yang bisa menjawab permasalahan perumahan selama periode sepuluh tahun ke depan.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari rapat Sinergitas Program dan Kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Bidang Perumahan dan Permukiman TA. 2018 pada bulan Juli dan Sarasehan Pemanfaatan Teknologi Hasil Litbang untuk Peningkatan Kualitas Perumahan pada bulan Agustus Tahun 2017.

Artikel Terkait  Kementerian PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai Rp 131,38 Miliar

Sumber

Mari berdiskusi dengan baik