Bidang Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai ikhtisar jabatan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pergub No. 33 Tahun 2016, Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang Kawasan Permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  • perumusan dan penetapan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dibidang kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  • pengawasan pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang kawasan permukiman;
  • penyelenggaraan fungsi operasional dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
  • penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan;
  • penyediaan fasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
  • pengalokasian dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya kawasan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
  • penyediaan fasilitasi penyediaan kawasan permukiman bagimasyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
  • penyediaan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.