Bidang Perumahan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan di bidang teknis perumahan yang meliputi : prasarana, sarana, dan utilitas umum, sesuai dengan rencana tata ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Pergub No. 33 Tahun 2016, Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- perumusan dan penetapan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dibidang perumahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- perumusan dan penetapan kebijakan penyediaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangunan;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan;
- penyelenggaraan fungsi operasional dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah dan perumahan;
- penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan;
- penyediaan fasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada tingkat provinsi;
- pengalokasian dana dan/atau biaya pembangunan untukmendukung terwujudnya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- penyediaan fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- penyediaan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.