Bidang Perumahan

Bidang Perumahan melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis pengkajian, pengendalian, pengawasan di bidang teknis perumahan yang meliputi : prasarana, sarana, dan utilitas umum, sesuai dengan rencana tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Pergub No. 33 Tahun 2016, Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  • perumusan dan penetapan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dibidang perumahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
  • perumusan dan penetapan kebijakan penyediaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangunan;
  • pengawasan pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan;
  • penyelenggaraan fungsi operasional dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah dan perumahan;
  • penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan;
  • penyediaan fasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada tingkat provinsi;
  • pengalokasian dana dan/atau biaya pembangunan untukmendukung terwujudnya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
  • penyediaan fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
  • penyediaan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.