Bidang Pertanahan melaksanakan tugas penyiapan bahan yang berhubungan dengan tanah perumahan maupun kawasan permukiman yang didalamnya terkandung dengan perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, pengkajian, pengendalian, pengawasan dan penyusunan laporan di Bidang Pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Pergub No. 33 Tahun 2016, Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
- penetapan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi dibidang pertanahan dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
- perumusan dan penetapan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dibidang pertanahan pada kebijakan nasional;
- pengawasan pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional padatingkat provinsi di bidang kawasan permukiman;
- penyelenggaraan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan lahan pertanahanan bagi kawasan permukiman;
- penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan masalah pertanahan di kawasan permukiman;
- penyedian fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.