Dinas Perkimtan Prov. Kalteng menghadiri Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng, Senin (2/12/2024).
Rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.