Kepala Dinas Perkimtan Prov. Kalteng Andi Arsyad, ST diwakili oleh Sekretaris Dinas Eridani, ST., MT mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS serta Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng serta dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Prov.Kalteng Dr. Muhammad Katma F. Dirun, SE., M.Si dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemahaman tentang peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dalam manajemen kepegawaian pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan panduan bagi pejabat pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan tata kelola pelayanan administrasi kepegawaian tersebut secara tepat dan benar serta penerapan aplikasi SIMPEGNAS.
Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 14 s/d 15 Oktober 2024.