Selasa, 05 November 2024
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini menerima kunjungan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka studi komparasi mengenai pengelolaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali pengalaman dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov Kalimantan Tengah dalam menangani masalah RTLH yang menjadi isu besar di banyak daerah.
Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kalimantan Tengah bapak Andi Arsyad,S.T. menyambut langsung kunjungan yang hadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., serta Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Mursyidah Aminy, MT beserta rombongan lainnya. Kunjungan ini dipandang sebagai kesempatan penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan dan perbaikan RTLH di Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah mengalami sejumlah kemajuan dalam beberapa tahun terakhir.
Plt.Kepala Dinas Perkimtan Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa masalah rumah tidak layak huni memang memerlukan perhatian serius sehingga program perbaikan RTLH di Kalimantan Tengah melibatkan berbagai pihak terkait, baik eksekutif, legislatif, swasta, hingga masyarakat. Pendanaan Perbaikan RTLH di Kalimantan Tengah tidak hanya bergantung pada dana APBD Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi juga melibatkan dana dari pemerintah pusat, bantuan dari pihak swasta, dan kontribusi masyarakat setempat. Dalam rangkaian kunjungan ini, Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kalimantan Tengah memperkenalkan kebijakan yang menjadi dasar hukum dalam mengelola RTLH di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Dengan berbagi informasi ini, Dinas Perkimtan Kalimantan Tengah berharap dapat memberikan inspirasi bagi Pemprov Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman di daerah mereka.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata pentingnya saling belajar dan berbagi informasi antara daerah-daerah yang memiliki tantangan serupa dalam sektor perumahan dan pemukiman. Melalui sinergi dan kolaborasi antarprovinsi, diharapkan masalah rumah tidak layak huni dapat teratasi dengan lebih baik, dan masyarakat di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah dapat merasakan dampak positif dari program-program tersebut.