Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Redistribusi Tanah Dalam Rangka Penataan Aset Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 pada tanggal 31 Juli s.d 2 Agustus 2024, bertempat di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, dengan peserta dari Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Adapun narasumber pada acara Rapat Koordinasi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Katingan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam rapat koordinasi ini, Agar pemerintah daerah memaksimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangannya dalam Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi koordinasi lintas sektoral dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku ujung tombak pelaksanaan Reforma Agraria melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Provinsi, Kabupaten dan Kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Catatan hasil rapat koordinasi yaitu dalam mencapai target redistribusi yang sudah ditetapkan untuk tiap tahunnya Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupten Kota yang membidangi Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pencapaian target redistribusi tanah di Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang Membidangi Urusan Pertanahan beserta Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Tim Survei Bersama untuk melakukan Identifikasi Potensi Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria dalam rangka pelaksanaan PPTPKH dalam PERMENLHK P.7/2021.