Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah telah merampungkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 kepada 26 pegawai. Acara penyerahan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkimtan Prov. Kalteng, Bapak Eddy Karusman, S.T., M.T., pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Berkah Lantai 2 kantor Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas menegaskan bahwa penerimaan SK P3K harus dimaknai sebagai amanah besar yang menuntut tanggung jawab dan komitmen tinggi dari setiap penerima. Beliau menekankan bahwa kinerja ASN tidak hanya diukur dari penguasaan kompetensi teknis semata.
“Kompetensi saja belum cukup; kesuksesan ASN juga ditentukan oleh attitude, yaitu etika bekerja, kedisiplinan, dan kemampuan menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas,” ujar Bapak Eddy Karusman.
Plt. Kepala Dinas lebih lanjut mengajak 26 penerima SK P3K tersebut untuk bekerja sepenuh hati, menjunjung tinggi loyalitas kepada institusi dan pemerintah daerah, serta berperan aktif dalam mendukung program kerja. Hal ini bertujuan agar kontribusi setiap ASN dapat berdampak nyata dan positif bagi pembangunan sektor perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan di Kalimantan Tengah.
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan pegawai P3K Tahap 2 pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 di Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Desember 2025.







