Palangka Raya – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat teknis Bidang Perumahan se-Kalimantan Tengah. Rapat Teknis ini merupakan lanjutan kesepakatan rapat kerja perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan pada bulan september 2017 yang lalu, diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi, sinkronisasi dan rencana kerja bidang perumahan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Ir. Kamper Thomas, MT Kepala Bidang Perumahan DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng yang juga bertindak sebagai ketua panitia rapat melaporkan, “rapat teknis ini dilaksanakan selama dua hari ini bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, pada 22-23 November 2018. Peserta rapat berasal dari perwakilan dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan atau yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah” (22/11).
Pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kewenangan provinsi terkait bidang perumahan adalah rehabilitasi bencana provinsi, dan relokasi program pemda provinsi. Sedangkan untuk kawasan permukiman adalah penataan dan peningkatan kawasan permukiman 10-15 ha, di atas 15 ha adalah tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan untuk kabupaten/kota seluas dibawah 10 ha. Untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU), pemerintah provinsi menangani PSU permukiman sedangkan kabupaten/kota menangani PSU perumahan. Untuk pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT Kepala Dinas PERKIMTAN Provinsi Kalteng dalam sambutannya mengatakan, “PSU yang akan dilaksanakan oleh DISPERKIMTAN provinsi adalah berupa jalan dan drainase pada kawasan permukiman, tidak termasuk jalan dan drainse pada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten serta pembangunan jalan baru. Dengan demikian PSU yang dibangun sudah berada pada lokasi yang clear and clear (CNC) dari kawasan hutan”.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, bapak gubernur mempunyai visi dan misi Kalimantan Tengah yaitu “KALTENG BERKAH” yakni untuk mengatasi salah satunya persoalan kualitas kawasan permukiman yang sehat dengan peningkatan jalan dan drainase pada kawasan permukiman,” kata Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT.
Melalui kegiatan rapat teknis ini, harapannya dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas kegiatan dibidang perumahan dan kawasan permukiman sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Tengah. Untuk mencegah terjadi tumpang tindih atau overlapping kegiatan pada lokasi yang sama, pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PERKIMTAN kabupaten atau dinas yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman dapat menyampaikan kegiatannya kepada pemerintah provinsi melalui Dinas PERKIMTAN provinsi. (MIF)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains