Palangka Raya – Beberapa waktu lalu Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah bersama DISKOMINFOSANTIK Provinsi Kalimantan Tengah selaku PPID Utama melakukan visitasi untuk monitoring dan evaluasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu OPD yang di visit adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kalimantan Tengah.
“Dasar pelaksanaan acara ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksaan UU No. 14 tahun 2008 dan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan tengah,”ucap Dr. Mambang I. Tubil, SH., MAP selaku Ketua KI Provinsi Kalteng saat menyampaikan sambutannya.
Acara yang mengangkat tema “Mendorong pelayanan keterbukaan informasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kalimantan Tengah”, digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya dengan agenda pengumuman hasil final penilaian sekaligus penyerahan sertifikat penghargaan kepada 10 besar OPD lingkup Pemprov Kalteng dan kepada 3 besar Badan Vertikal, Kamis (18/10).
Dalam hasil final penilaian melalui monitoring dan evaluasi, DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng mendapat peringkat ke 15 dari 46 OPD lingkup Pemprov Kalteng. Ditemuin seusai acara, KAMININ, ST., MT Kasi Perencanaan dan Pendataan Bidang Pertanahan DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng yang hadir mewakili Kepala Dinas DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng mengatakan, “PPID yang kami punya belum berjalan maksimal sehingga data yang disajikan belum optimal, untuk itu kedepannya kami akan membenahi hal-hal yang kurang tersebut demi terwujudnya keterbukaan informasi”. (MIF)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains