Puruk Cahu – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Murung Raya (Mura) akan membantu perbaikan rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni di tahun 2017.
Kepala DPKPP Kabupaten Mura, Ferry Hardi, Sabtu (11/3/2017) mengatakan, sebelum menyalurkan bantuan tersebut, pihaknya akan mendata rumah tak layak huni di 10 kecamatan yang ada.
“Sekarang masih melakukan proses pendataan kebutuhan rumah,” kata Ferry.
Dijelaskannya, pendataan rumah tak layak huni itu untuk dimasukkan dalam proposal bantuan, sehingga bisa didapat gambaran dan pemetaan kawasan mana saja yang terdapat rumah tak layak huni itu.
“Saat ini masih dalam proses pendataan dan akan segera diajukan dalam proposal,” pungkasnya. (SUPRI ADI/B-11)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains