Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait @maruararsirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian @titokarnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo @dodyhanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menteri Ara mengatakan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
SKB ini merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun. Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, Menteri Ara mengatakan hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR.