Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya telah menyiapkan dana ganti rugi kepada masyarakat Flamboyan Bawah sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
“Besaran ganti rugi per KK tidak sama,” ungkap Rojikinnor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Selasa (10/1/2017) saat ditanyai rencana waterfront city. Diakuinya tidak semua KK diberikan ganti rugi dengan harga yang sama, karena sesuai penilaian tim. (TESTI PRISCILLA/B-6)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains