Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terbagi dalam 3 kewenangan; kewenangan pemerintah pusat untuk jalan nasional/ jalan negara, kewenangan pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan kewenangan kabupaten/ kota untuk jalan kabupaten/ kota.
Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1.218,63 KM, tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Saat ini jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kondisi mantap sebesar 87,33 persen atau 1.064,23 KM. Dengan demikian jalan yang menjadi kewenangan provinsi tersisa 12,67 persen yang belum mantap, target tahun 2025 semua tuntas se Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran berharap, sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota terus terjalin dengan baik. Ia juga terus mendorong agar jalan yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota dapat pula tertangani dengan baik sesuai kewenangannya.
Dijelaskan Sugianto, bahwa tidak ada pembangunan yang bersifat diskriminatif kewilayahan, semua melalui pengkajian, prioritas, ketersediaan anggaran, dan pemetaan wilayah yang menjadi pemantik perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat, serta perkembangan sosial budaya masyarakat.
Dikatakan Gubernur, bahwa yang dibutuhkan adalah pemahaman tentang kewenangan, pemetaan kewilayahan, dan ketersediaan anggaran. Semuanya butuh proses, dan pemerataan adalah sebuah keniscayaan. Pembangunan bukan diwujudkan seperti legenda Roro Jonggrang, tetapi melalui tahapan perencanaan yang matang, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Luas Kalimantan Tengah 1,5 jawa, bukanlah pekerjaan yang mudah dalam membangun. Dibutuhkan terobosan-terobosan besar dalam menggali pendapatan daerah, sehingga APBD meningkat, yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan untuk kesejahteraan rakyat” tukas Sugianto Sabran.