Gubernur Kalimantan Tengah resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk keringanan bagi para wajib pajak. Melalui program ini, berbagai sanksi administratif akan dihapuskan, termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak.
Program berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan dapat diurus melalui Kantor Samsat terdekat, layanan Samsat Keliling, maupun e-Samsat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas kendaraan di jalan raya dan membantu meringankan beban masyarakat.
“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng BERKAH, Kalteng MAJU.”