Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan OMBUDSMAN Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Pelatihan dilaksanakan diruang LPSE Biro Administrasi Pembangunan, diikuti oleh admin dari 46 OPD di lingkup Pemerintan Provinsi Kalimantan Tengah (31/10).
Pelatihan ini menindaklanjuti Surat Peraturan Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map pengembangan SP4N, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan masyarakat. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Provinsi Kalimantan Tengah bertindak sebagai Pejabat Penghubung dalam aplikasi SP4N-LAPOR!.
SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. SP4N bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi, penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng siap menerima aspirasi dan aduan dari masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan berbagai cara. Melalui SMS dengan mengetikan KALTENG (SPASI) ISI ADUAN kirimkan ke 1708, melalui website www.lapor.go.id, melalui mobile apps LAPOR! yang bisa didapatkan di playstore, melalui twitter @LAPOR1708 dan juga melalui website milik DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng www.disperkimtan.kalteng.go.id dengan menekan iklan LAPOR! pada bagian kanan website. (MIF)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains