Batam – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan terobosan dalam pelaksanaan Program Satu Juta Rumah. Salah satu pemanfaatan teknologi informasi dalam program tersebut adalah penjaringan usulan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah bersubsidi melalui situs bantuanpsu.pu.go.id.
“Terobosan penjaringan usulan bantuan PSU via online melalui situs bantuanpsu.pu.go.id diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemberian bantuan bagi masyarakat. Hal itu tentu dapat mempermudah penyaluran bantuan PSU perumahan yang menjadi bagian dari Program Satu Juta Rumah,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum Tahun Anggaran 2019 untuk Wilayah Sumatera, Banten dan Jawa Barat di Batam beberapa waktu lalu.
Dadang Rukmana menambahkan bahwa, selain membuat penjaringan usulan bantuan PSU via online,Direktorat Rumah Umum dan Komersial juga telah mencanangkan sejumlah terobosan lain di bidang perumahan. Terobosan yang dimaksud antara lain memperpendek jalur birokrasi dimana saat ini hanya diperlukan surat keterangan kesediaan pemerintah daerah untuk menerima aset, presentase pemberian bantuan PSU ditetapkan maksimum 30% dari daya tampung sehingga lebih akuntabel, memberikan prioritas bagi pengembang kecil baru dan perumahan bersubsidi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Subdit Bantuan Rumah Umum Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Kukuh Firmanto. Menurutnya kegiatantersebut diselenggarakan dengan maksud untuk menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan pemberian Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum sekaligus mensosialisasikan pengusulan Bantuan PSU secara online. “Hal tersebut kami lakukan untuk menjamin proses yang jujur dan bersih serta memudahkan proses untuk mendapatkan Bantuan PSU,” terang Kukuh.
Sementara itu, Kepala Subdit Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nitta Rosalin juga hadir menyampaikan materi tentang Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Menerima Aset Bantuan PSU.
“Sesuai Permendagri 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perkim di Daerah, PSU merupakan aset pemerintah yang harus diserahkan oleh pengembang. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota memiliki tugas dalam hal penyelenggaraan PSU perumahan,” ujar Nitta.
Kegiatan ini dihadiri oleh asosiasi bidang perumahan, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/ kota. Pada acara ini, para peserta juga diberikan materi tentang mekanisme dan kebijakan bantuan PSU sesuai Peraturan Menteri No 03/PRT/M/2018 untuk memperdalam wawasan dan pemahaman para peserta terhadap kebijakan pelaksanaan Bantuan PSU. Selain itu, dilaksanakan juga pengisian usulan bantuan PSU melalui aplikasi online yang dipandu oleh Muslim Kamil dari PT. Multisoft. Materi pengisian usulan bantuan PSU secara online tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi berbagai asosiasi perumahan untuk disampaikan kepada masing-masing anggotanya.(Bagian Hukum dan Komunikasi Publik – Direktorat Rumah Umum dan Komersial)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains