Memahami Status dan Kewenangan Jalan
Sobin tau gak? 🤔
Setiap ruas jalan, mulai dari Jalan Desa hingga Jalan Nasional, memiliki kewenangan penanganan yang berbeda-beda.
• Jalan Nasional: Kewenangan Kementerian PUPR (Pemerintah Pusat).
• Jalan Provinsi: Kewenangan Pemerintah Provinsi.
• Jalan Kabupaten/Kota/Desa: Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa.
Pemahaman ini sangat penting! Penanganan jalan yang melampaui kewenangan, seperti Pemerintah Provinsi mengerjakan Jalan Nasional, berisiko melanggar aturan dan dapat menimbulkan sanksi administratif.
Namun, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng, koordinasi erat dengan pihak berwenang adalah kunci untuk memastikan perbaikan jalan berjalan lancar dan cepat, tanpa melanggar regulasi.












