PEMBERITAHUAN!!!
Sejak 29 Mei 2025, kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton DILARANG MELINTAS di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
Pembatasan ini terkait perbaikan Jembatan Box Culvert dan kegiatan pengaspalan.
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah