Alasan, Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi

Alasan, Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi:

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pengajuan keberatan diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan penjelasan terkait alasan keberatan
  3. Pengajuan keberatan dibuat secara tertulis (surat pernyataan keberatan tertulis) yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana Disperkimtan oleh Pemohon atau kuasanya
  4. Pemohon wajib mencantumkan identitas diri secara jelas dan melampirkan fotokopi KTP dan/atau surat kuasa, serta dokumen pendukung pengajuan keberatan atas informasi (misal: surat pengajuan permintaan informasi yang pernah dikirim sebelumnya, surat tanggapan PPID, dst.)
  5. Pengajuan keberatan dilengkapi dengan Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi yang dapat diperoleh dari Kantor Disperkimtan atau diunduh dari portal Disperkimtan ini
  6. Pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Kantor Disperkimtan atau dapat disampaikan melalui pos, email, atau melalui portal resmi Disperkimtan

Formulir Pengajuan Keberatan

Untuk mengajukan Keberatan Informasi silahkan kunjungi tautan berikut :

https://forms.gle/pnNmuZq1QikRWwmR8