Wednesday, July 30, 2025
Tatacara akurasi informasi publik

 

Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik

1. Identifikasi Sumber Informasi

  • Pastikan informasi berasal dari unit kerja resmi atau pejabat yang berwenang.

  • Cek dokumen sumber seperti laporan, SK, peraturan, atau notulen rapat.


2. Pemeriksaan Dokumen

  • Cocokkan isi informasi dengan dokumen pendukung.

  • Periksa tanggal, nomor, dan tanda tangan/penetapan agar sesuai.

  • Pastikan tidak ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan yang akan dipublikasikan.


3. Validasi dengan Unit Terkait

  • Koordinasikan dengan unit kerja penghasil informasi untuk konfirmasi kebenaran data.

  • Mintakan paraf/verifikasi internal dari pejabat penanggung jawab sebelum informasi diumumkan.


4. Pengecekan Konsistensi

  • Bandingkan informasi dengan data sejenis yang pernah dipublikasikan sebelumnya.

  • Pastikan tidak ada kontradiksi atau ketidaksesuaian antar dokumen dan laporan.


5. Persetujuan Akhir (Final Check)

  • Lakukan review oleh PPID Utama atau pejabat berwenang.

  • Hanya informasi yang lengkap, jelas, dan valid yang dapat dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP) atau diumumkan.


6. Dokumentasi dan Arsip

  • Simpan catatan pemeriksaan akurasi untuk audit atau klarifikasi di masa mendatang.

  • Arsipkan dokumen sumber dan bukti validasi.