
Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik
1. Identifikasi Sumber Informasi
-
Pastikan informasi berasal dari unit kerja resmi atau pejabat yang berwenang.
-
Cek dokumen sumber seperti laporan, SK, peraturan, atau notulen rapat.
2. Pemeriksaan Dokumen
-
Cocokkan isi informasi dengan dokumen pendukung.
-
Periksa tanggal, nomor, dan tanda tangan/penetapan agar sesuai.
-
Pastikan tidak ada perbedaan antara dokumen asli dan salinan yang akan dipublikasikan.
3. Validasi dengan Unit Terkait
-
Koordinasikan dengan unit kerja penghasil informasi untuk konfirmasi kebenaran data.
-
Mintakan paraf/verifikasi internal dari pejabat penanggung jawab sebelum informasi diumumkan.
4. Pengecekan Konsistensi
-
Bandingkan informasi dengan data sejenis yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
-
Pastikan tidak ada kontradiksi atau ketidaksesuaian antar dokumen dan laporan.
5. Persetujuan Akhir (Final Check)
-
Lakukan review oleh PPID Utama atau pejabat berwenang.
-
Hanya informasi yang lengkap, jelas, dan valid yang dapat dimasukkan ke Daftar Informasi Publik (DIP) atau diumumkan.
6. Dokumentasi dan Arsip
-
Simpan catatan pemeriksaan akurasi untuk audit atau klarifikasi di masa mendatang.
-
Arsipkan dokumen sumber dan bukti validasi.