Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan SK Nomor 800/201/Bid.1/Diskominfo/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Terkait dengan tugas tersebut, PPID Pelaksana menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi, dengan tugas, baik secara periodik untuk memberikan :
- Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
- Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
- Informasi yang dikecualikan
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021