Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif serta perlengkapan, keuangan, aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi dan tata laksana, analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Pergub No. 33 Tahun 2016, menyelenggarakan fungsi :
- penghimpunan bahan/data perencanaan dan penyusunanprogram lingkungan hidup serta perencanaan anggaran;
- penghimpunan bahan/data penyusunan pelaporan DinasPerumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- pelaksanaan perumusan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga danperlengkapan dan aset;
- pelaksanaan urusan perpustakaan, humas, organisasi,tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturanperundang-undangan;
- pelaksanaan urusan pengelolaan/administrasi keuangan, dan kepegawaian; dan
- pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas.