Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) merupakan bagian Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, resmi dibentuk pada tanggal 2 Januari 2017 melalui Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2016.
Disperkimtan Provinsi Kalteng mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi dibidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disperkimtan Provinsi Kalteng mempunyai beberapa unit kerja yaitu Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan serta Sekretariat. Kemudian juga terdapat Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan yaitu SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Tengah dibawah Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Kepala Dinas
- Ir. Muhammad Hatta, MM. (2017-2018)
- Ir. Leonard S. Ampung, M.M., M.T. (2018-2021)
- Erlin Hardi, S.T. (2021 – 2024)
- Andi Arsyad, ST (Plt. Kepala Dinas 2024 – Sekarang)
Dasar Hukum