Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan terus mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo pada April 2015 lalu. Program tersebut mendapat perhatian yang sangat besar dari pihak swasta untuk membangun perumahan bagi MBR.
Ditemui oleh tim Marketers, Jumat (6/3), Lana Winayanti mengatakan Pemerintah membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan memberikan subsidi untuk menurunkan suku bunga. Suku bunga subsidi yang ditetapkan sebesar 5% dengan panjang tenor selama 20 tahun. Besaran suku bunga tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga dari bank komersial yang mencapai sekitar 11-12% dengan tenor 8 – 10 tahun.
“Saya liat itu sebagai potensi yang luar biasa dan bank-bank yang ikut serta menyalurkan KPR subsidi ini jumlahnya makin bertambah. Kalau dulu didominasi BTN, namun sejak kita mencanangkan program KPR Subsidi setiap tahun semakin bertambah jumlah bank yang berminat,” ujar Lana.
Selain subsidi tersebut, Pemerintah juga mengupayakan rumah subsidi bagi MBR bebas PPN. Sehingga nantinya, harga rumah subsidi ditentukan dengan peraturan pemerintah, bebas PPN, serta ada penurunan biaya-biaya seperti BPHTB.
Dalam wawancara tersebut, Lana menyebutkan skim baru yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Tapera saat ini masih dalam proses dan masih menyusun langkah-langkah untuk menuju pengoperasian Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Untuk lebih menjangkau kepemilikan rumah ke masyarakat yang bekerja di sektor informal, Pemerintah mengeluarkan BP2BT. Dengan skim tersebut, masyarakat cukup menabung sebesar 5% dari harga rumah, kemudian Pemerintah memberikan subsidi uang muka sebesar 25% dari harga rumah sehingga masyarakat tinggal membayar 70% dari harga rumah tersebut.
“Masyarakat yang bekerja di sektor informal memiliki banyak kendala seperti dia tidak mendapat struk gaji, penghasilannya tidak tetap, sehingga tidak ada jaminan. Untuk itu kami upayakan dengan bentuk skim baru yaitu BP2BT,” tutur Lana.
Sementara itu, Tapera merupakan salah satu program nasional yang diperuntukan seluruh pekerja baik formal maupun informal yang secara sukarela bisa menjadi peserta Program Tapera. Syarat-syarat menjadi peserta Tapera adalah berpenghasilan minimal harus upah minimal di daerah tersebut. Besaran iuran yaitu 2,5% dari penghasilan pribadi ditambah 0,5% kontribusi dari pemberi tugas pekerjanya. Tetapi jika dia adalah pekerja mandiri maka dipotong langsung 3% per bulan.
Adapun manfaat menjadi peserta Tapera antara lain dapat memanfaatkan KPR dengan suku bunga rendah. Tapera juga bisa menjadi investasi. Di akhir masa tabungan misalkan karena pensiun, jika peserta Tapera tidak pernah dimanfaatkan, maka ia dapat mengambil tabungan ditambah dengan hasil pemupukannya.
Sebagai upaya menata, mengoordinasikan dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah mengembangkan registrasi pengembang secara online. Sehingga, setiap asosiai pengembang harus menyampaikan kelengkapan data mengenai perumahan yang dibangun oleh pengembang.
“Registrasi pengembang dilakukan untuk menghindari pengembang yang nakal yang seringkali tidak memperhatikan kualitas rumah yang dibangun. Dengan registrasi tersebut, kami akan memantau kinerja pengembang serta memberi kepastian kepada bank terhadap kualitas rumah dan kualitas pengembangnya,” tutupnya.
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains