Daftar Isi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas Dinas Perkimtan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembinaan dan penyusunan perencanaan dan program;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
- pendukungan penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- peningkatan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
- pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- pemberdayaan para pemangku kepentingan bidang pertanahan;
- penunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
- penjaminan terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum