#REPOST @Diskominfosantikkalteng
Kabar Baik untuk Pekerja Kalteng! 📈
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor pertambangan sebesar Rp3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907 per bulan.
Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan mengacu pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemprov Kalteng dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat.






