Visi dan Misi PPID


Visi :

Memberikan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Semangat Transparansi

Misi :

  1. Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses informasi publik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
  3. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi Informasi publik