Visi :
Memberikan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik dengan Semangat Transparansi
Misi :
- Memenuhi kebutuhan Masyarakat terhadap akses informasi publik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
- Meningkatkan pengelolaan dokumentasi Informasi publik