Mau lapor jalan berlubang tapi bingung ke siapa? Kenali dulu “Kasta Jalanan” di Kalteng! Status jalan menentukan siapa yang wajib perbaiki:
• : Wewenang Kementerian PUPR Pusat.
• : Wewenang Pemprov (Pak Gubernur).
• //: Wewenang Pemkab/Pemkot/Pak Kades.
Biar aduannya cepat diproses, cek dulu siapa “” jalannya. Cara paling gampang ? Lihat warna garis tengahnya
• : Jalan Nasional (Pusat)
• : Jalan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Ingat, beda status beda juga yang berwenang memperbaikinya. Jadi, sebelum lapor, pastikan kamu sudah tahu itu wewenang siapa. Yuk, jadi warga yang peduli infrastruktur!







