Dinas Perkimtan Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Penataan Akses Reforma Agraria dari tanggal 25-26 September di Aula Swissbell Hotel Palangka Raya, Rabu (25/9).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkimtan Prov. Kalteng Andi Arsyad, ST saat membuka kegiatan mewakili Sekretaris Daerah Prov.Kalteng mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing.
“Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi kewenangannya dalam penyelenggaran urusan Pemerintahan,” ujarnya.
Beliau menjelaskan, Dinas Perkimtan Prov. Kalteng sesuai tugas dan fungsinya melakukan koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi rencana kerja para pemangku kepentingan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah dalam upaya untuk mensukseskan Program Reforma Agraria khususnya penataan akses yang ada di Provinsi Kalteng.
“Sehingga program reforma agraria ini bisa dinikmati manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat Kalimantan Tengah,” bebernya.
Kabid. Pertanahan Disperkimtan Prov. Kalteng Donny Pranajaya, ST menjelaskan, maksud pelaksanaan Rapat Koordinasi Penataan Akses Reforma Agraria untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN Kabupaten/Kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang membidangi urusan Pertanahan.
“Adapun tujuan yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.