Dinas Perkimtan Prov.Kalteng mengikuti Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor ini dilaksanakan oleh BKD Prov. Kalteng sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah (25/10/2024).