DISPERKIMTAN Provinsi Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Konflik Sengketa Lahan Se-Kalimantan Tengah

0
523

Palangka Raya – Rapat koordinasi diikuti oleh dinas perumahan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, serta lurah dan camat se-Kota Palangka Raya. Rakor dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya, selama dua hari, pada tanggal 28 – 30 Agustus 2018. Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Provinsi Kalimantan Tengah membuka sekaligus memberikan sambutan pada rakor tersebut (28/8).

Ir. Leonard S. Ampung, MM., MT Kepala Dinas PERKIMTAN Provinsi Kalimantan Tengah Memberikan Sambutan

Konflik pertanahan bersumber dari beberapa faktor seperti, tanah bersifat tetap dibandingkan jumlah penduduk yang bertambah, nilai tanah yang semakin tinggi dan tidak terkendali, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, ketidakadilan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, kebijakan dan regulasi tentang tanah yang tidak sinkron.

“Sumber konflik pertanahan juga termasuk penyelesaian masalah hak-hak lama yang tidak tuntas, pengakuan hak ulayat, penyalahgunaan wewenang, pemberian perizinan yang tidak benar, penguasaaan Barang Milik Negara (BMN) yang kurang baik (yuridis dan fisik)”, ujar Supardy Marbun, SH., M.Hum Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Peserta Rapat Koordinasi Tentang Penanganan Konflik Sengketa Lahan Se-Kalimantan Tengah

Guna mengatasi permasalahan atau hambatan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dilakukan upaya, antara lain melakukan inventarisasi sengketa dan konflik pertanahan atau kasus-kasus pertanahan, melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang bersengketa, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti kelurahan dan kecamatan.

Abgrid Pranowo, SH., CN., M.H Kepala Subdirektorat Sengketa Tanah dan Ruang Wilayah I, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah mengatakan, “cara mengatasi masalah pertanahan yaitu juga dengan berkontribusi (survey dan pengukuran) dalam proses penataan batas antar kabupaten/kota, Kecamatan dan desa/kelurahan, melakukan validasi/pemetaan/ulang terhadap sertifikat-sertifikat lama (koordinat lokal) K4”. (MIF)

Mari berdiskusi dengan baik