Palangka Raya – Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).
Dr. Mambang I. Tubil, SH., MAP Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai ketua tim I mengunjungi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan visitasi dan verifikasi kuesioner bersama dengan PPID Utama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Laura Andalina, SP, M.Si Kasi Pengendalian Informasi Publik bersama staf, pada Kamis, 16 Mei 2019 di Aula Disperkimtan Provinsi Kalteng.
Dalam sambutan pengantarnya Mambang menyampaikan, “Ada 4 indikator penilaian pada pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, yaitu mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik serta pengelolaan informasi dan dokumentasi”.
Paparan materi tentang keterbukaan informasi publik dipresentasikan oleh Eridani, ST., MT Sekretaris Disperkimtan Provinsi Kalteng juga didampingi oleh tim PPID Pembantu Disperkimtan Provinsi Kalteng. Dalam paparannya, Eridani menyampaikan laporan data dan transaksi layanan informasi publik sepanjang tahun 2018 di Disperkimtan Provinsi Kalteng dan kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Pada tahun 2018 lalu Disperkimtan Provinsi Kalteng berada di peringkat 15 dari 46 OPD lingkup Pemprov Kalimantan Tengah. “Tahun 2019 ini kami menargetkan masuk 10 besar dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik, untuk mencapai hal tersebut pelayanan dan kelengkapan data dan instrumen pelayanan informasi publik telah kami optimalkan”, kata Eridani. “Walaupun masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dan ditampilkan, tapi kami optimis”, pungkasnya.
Pada akhir kunjungan, Tim I menyempatkan diri untuk melihat langsung media informasi publik dipapan pengumuman, banner alur permohonan informasi publik dan mengecek instrumen di meja layanan informasi seperti formulir dan buku register yang ada di Disperkimtan Provinsi Kalteng. (YJ/MIF)
Operator Komputer | Reptile Enthusiast | Content Creator di @omkisbung | Pemerhati Teknologi dan Sains