Kompetisi Foto Instagram #DisperkimtanKaltengBerkah

0
1287

Syarat dan Ketentuan Kompetisi Foto Instagram #DisperkimtanKaltengBerkah

Memeriahkan Kegiatan Pameran “Kalteng Trade Expo 2019”, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinas Perkimtan Prov. Kalteng) ingin mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk mengikuti lomba foto dilingkungan Stand Pameran Dinas Perkimtan Kalteng.

Lomba KTE 2019 Disperkimtan Prov. Kalteng
Lomba KTE 2019 Disperkimtan Prov. Kalteng

#DisperkimtanKaltengBerkah adalah sebuah kompetisi foto di instagram yang berhadiah untuk memeriahkan Kegiatan Pameran “Kalteng Trade Expo 2019”, dimana activity ini berlangsung dari tanggal 7 – 10 September 2019.

Periode kegiatan:

  1. Periode pengumpulan foto : tanggal 7-10 September 2019 selama kegiatan pameran berlangsung sampai pukul 22.00 WIB.
  2. Periode penilaian : tanggal 10-09-2019.
  3. Pengumuman pemenang tanggal 12-09-2019 melalui akun IG @disperkimtankalteng

Syarat Peserta 

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Terbuka untuk umum, kecuali bagi Pegawai ASN dilingkungan Dinas Perkimtan Prov. Kalteng, dan seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kompetisi ini.
  3. Peserta wajib mem-followinstagram @disperkimtankalteng.
  4. Peserta yang melakukan segala bentuk kecurangan dan pemalsuan data akan didiskualifikasi atau dianulir dari kompetisi foto #DisperkimtanKaltengBerkah.
  5. Peserta boleh meng-upload foto maksimal 1 foto.
  6. Foto yang sudah di upload tidak boleh diganti.

Mekanisme Kompetisi                

  1. Ikuti tantangan foto #DisperkimtanKaltengBerkahmulai dari tanggal 7-10 September 2019. Batas akhir pengiriman foto pada 10 September 2019 pukul 22.00
  2. Akun instagram peserta tidak dalam kondisi terkunci atau private.
  3. Upload foto kamu ke Instagram dengan tema Disperkimtan Kalteng Berkah ke ke akun Instagram pribadi kamu.
  4. Foto bisa berupa kegiatan, situasi, berfoto di booth photo, berfoto bersama Kepala Dinas, Sekretaris atau para Pejabat dilingkungan Dinas Perkimtan Prov. Kalteng atau produk Flo Juice yang ada dilingkungan Stand Pameran Dinas Perkimtan Prov. Kalteng.
  5. Menyertakan caption singkat unik dan membangun tentang Stand Pameran Dinas Perkimtan Kalteng, tentang Dinas Perkimtan Kalteng atau produk Flo Juice disertai hashtag #DisperkimtanKaltengBerkah #KaltengBerkah #KaltengTradeExpo2019 #FloJuice #LombaFotoDisperkimtan dan tag instagram @disperkimtankalteng.
  6. Semua foto yang diikutsertakan haruslah karya asli dari peserta dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi lain.
  7. Foto yang terupload boleh dipergunakan oleh Dinas Perkimtan Prov. Kalteng untuk di-regram atau dipergunakan di media sosial Dinas Perkimtan Prov. Kalteng.
  8. Akan dipilih 13 foto yang paling menarik, sesuai tema, dan berdasarkan penilaian juri.
Artikel Terkait  Kehadiran Para Ulama, Habib, dan Tokoh Agama di Kalimantan Tengah

Pemenang  

  1. Pengumuman pemenang akan dilakukan di Instagram @disperkimtankalteng pada tanggal 12 September 2019
  2. Pemenang akan dihubungi melalui direct message Instagram untuk meminta kelengkapan data. Pemenang diwajibkan untuk membalas dalam waktu 1×24 jam setelah pengumuman pemenang. Apabila pemenang tidak merespon dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka dengan ini pemenang dinyatakan melepaskan hak nya untuk mendapatkan hadiah.
  3. Akan dipilih 13 pemenang dan diumumkan pada tanggal 12 September 201
  4. Akan ada 3 pemenang utama dan 10 pemenang favorit yang dipilih berdasarkan kesesuaian foto dengan tema, menggunakan hashtag yang benar, tag instagram @disperkimtankalteng, mem-follow akun instagram @disperkimtankalteng, dan berdasarkan penilaian juri.

Hadiah

  1. Hadiah utama untuk 3 foto terbaik dari 13 pemenang mendapatkan:
  • Foto Terbaik Pertama : Rp. 1.000.000,- + Sepeda + Produk Flo Juice
  • Foto Terbaik Kedua : Rp. 750.000,- + Sepeda + Produk Flo Juice
  • Foto Terbaik Ketiga : Rp. 500.000,- + Sepeda + Produk Flo Juice
  1. Hadiah Foto Favorit senilai @Rp 150.000,- + Bingkisan. untuk 10 pemenang.
  2. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan maupun ditukarkan dalam bentuk lain.
  3. Hadiah akan diterima pemenang maksimal 7 hari kerja sejak pengumuman pemenang atau kelengkapan data diterima.
  4. Jika karena alasan apapun pemberian hadiah tidak dapat berjalan sesuai rencana, pihak penyelenggara memiliki hak untuk memodifikasi ketentuan pemberian hadiah yang senilai dengan hadiah yang telah dijanjikan.

Lain-lain

  1. Foto yang diikutsertakan dalam kompetisi harus merupakan milik peserta sendiri, dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak mana pun juga (termasuk hak cipta).
  2. Pihak penyelanggara berhak menghapus materi yang diikutsertakan jika dianggap tidak memenuhi salah satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Semua karya foto peserta yang diunggah dalam kompetisi #DisperkimtanKaltengBerkahmenjadi hak milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtan Kalteng)., yang sepenuhnya dapat digunakan, disesuaikan, dan diubah untuk disebarluaskan, diperbanyak serta dipublikasikan dalam bentuk apa pun, dalam jumlah dan jangka waktu tak terbatas untuk kepentingan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtan Kalteng).
  4. Dengan mengikuti kompetisi ini, peserta memberikan izin kepada pihak penyelenggara untuk menggunakan data peserta demi kepentingan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtan Kalteng).
  5. Ketentuan yang dibuat oleh dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Syarat dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  7. Kompetisi ini berada di bawah dan mengikuti hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  8. Pihak penyelenggara tidak memungut biaya apapun kepada peserta yang mengikuti kompetisi #DisperkimtanKaltengBerkah
  9. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtan Kalteng)., dan/atau penyelenggara acara ini.
  10. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtan Kalteng), selaku penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasikan peserta maupun pemenang yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap ketentuan ini.

Mari berdiskusi dengan baik