Disperkimtan menyediakan pelayanan informasi publik. Dengan ruangan yang disediakan khusus untuk ruang informasi.
Apa saja perlengkapan pendukung yang tersedia?
- Ruang tunggu beserta meja dan kursi
- Formulir permohonan
- Buku register permohonan
Siapa saja yang bertugas menangani informasi publik?
- Bisa dilihat di SK PPID di link berikut http://ppid.kalteng.go.id/front/dokumen/detail/300072341
Informasi apa saja yang bisa didapatkan?
Adapun daftar informasi publik bisa di lihat dilink berikut : http://ppid.kalteng.go.id/front/dokumen/detail/300072363
Bagaimana caranya mendapatkan informasi publik?
- Mengunjungi langsung ke Kantor Disperkimtan Prov. Kalimantan Tengah. Jl. DI. Panjaitan No. 5 Palangka raya
- Menghubungi kami melalui kontak yang bisa dilihat di halaman berikut : https://disperkimtan.kalteng.go.id/lokasi-dan-kontak/
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
- Apabila masuk dalam SK DIP, informasi publik bisa diterima dalam waktu 15-20 menit setelah dicatat dalam buku register
- Apabila belum masuk dalam SK DIP, kami akan menghubungi untuk memberi estimasi.