Pelayanan Informasi Publik – 2022

Maklumat Pelayanan

SK PPID Pembantu

SK Akun Media Sosial

SK Informasi yang dikecualikan

Standar Biaya Perolehan Informasi

Struktur PPID Pembantu

Tata Cara Permohonan Informasi

Daftar Informasi  Publik

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik

  • Apabila masuk dalam SK DIP, informasi publik bisa diterima dalam waktu 15-20 menit setelah dicatat dalam buku register
  • Apabila belum masuk dalam SK DIP, kami akan menghubungi untuk memberi estimasi.

Tata cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

  • Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan
    PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi
    teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama7
    (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi,
    dengan cara:

    • Mengisi formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang disediakan oleh
      pelayanan PPID Pembantu,
    • Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari Permohon Informasi yang mengajukan
      keberatan.
  • Atasan PPID Pembantu menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk
    mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID utama.
  • Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utarna dan beranggotakan PPID
    Pembantu.
  • Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi
    kepada atasan PPID Pembantu.
  • Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi
    Pusat, Komisi Informasi Provinsi, Komisi Informasi Kabupaten / kota sesuai dengan
    kewenangan apabila tanggapan atasan PPID Pembantu dalam proses keberatan tidak
    memuaskan permohonan informasi.

Laporan Pelayanan Informasi

Fasilitas / Kelengkapan Layanan Informasi