Maklumat Pelayanan
SK PPID Pembantu
SK Akun Media Sosial
SK Informasi yang dikecualikan
Standar Biaya Perolehan Informasi
Struktur PPID Pembantu
Tata Cara Permohonan Informasi
- Mengunjungi langsung ke Kantor Disperkimtan Prov. Kalimantan Tengah. Jl. DI. Panjaitan No. 5 Palangka raya
- Menghubungi kami melalui kontak yang bisa dilihat di halaman berikut : https://disperkimtan.kalteng.go.id/lokasi-dan-kontak/
Daftar Informasi Publik
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik
- Apabila masuk dalam SK DIP, informasi publik bisa diterima dalam waktu 15-20 menit setelah dicatat dalam buku register
- Apabila belum masuk dalam SK DIP, kami akan menghubungi untuk memberi estimasi.
Tata cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa
- Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan
PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi
teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama7
(tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi,
dengan cara:- Mengisi formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang disediakan oleh
pelayanan PPID Pembantu, - Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari Permohon Informasi yang mengajukan
keberatan.
- Mengisi formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang disediakan oleh
- Atasan PPID Pembantu menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk
mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID utama. - Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utarna dan beranggotakan PPID
Pembantu. - Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi
kepada atasan PPID Pembantu. - Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi
Pusat, Komisi Informasi Provinsi, Komisi Informasi Kabupaten / kota sesuai dengan
kewenangan apabila tanggapan atasan PPID Pembantu dalam proses keberatan tidak
memuaskan permohonan informasi.
Laporan Pelayanan Informasi
Fasilitas / Kelengkapan Layanan Informasi
- Disperkimtan menyediakan pelayanan informasi publik. Dengan ruangan yang disediakan khusus untuk ruang informasi
- Ruang tunggu beserta meja dan kursi
- FORMULIR DAN TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI
- FORMULIR KEBERATAN
- Buku register permohonan
- Jadwal Pelayanan