Daftar Isi
- 1 Maklumat Pelayanan
- 2 SK PPID Pembantu
- 3 SK Akun Media Sosial
- 4 SK Informasi yang dikecualikan
- 5 Informasi Yang Dinyatakan Terbuka
- 6 Standar Biaya Perolehan Informasi
- 7 Struktur PPID Pelaksana
- 8 Tata Cara Permohonan Informasi
- 9 Daftar Informasi Publik
- 10 Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik
- 11 Tata Cara Pengajuan Keberatan
- 12 Tata Cara Pengajuan Sengketa
- 13 Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
- 14 Laporan Pelayanan Informasi
- 15 Fasilitas / Kelengkapan Layanan Informasi
- 16 Prosedur Peringatan Dini & Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Maklumat Pelayanan
SK PPID Pembantu
Berikut SK PPD Pelaksana Disperkimtan
SK Akun Media Sosial
SK Informasi yang dikecualikan
Surat Keputusan Daftar Informasi Yang Dikecualikan dan Uji Konsekuensi
Informasi Yang Dinyatakan Terbuka
- Nihil. Belum ada Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
Standar Biaya Perolehan Informasi
Struktur PPID Pelaksana
Tata Cara Permohonan Informasi
- Mengunjungi langsung ke Kantor Disperkimtan Prov. Kalimantan Tengah. Jl. DI. Panjaitan No. 5 Palangka raya
- Menghubungi kami melalui kontak yang bisa dilihat di halaman berikut : https://disperkimtan.kalteng.go.id/lokasi-dan-kontak/
- Formulir Online
- Melalui Layanan Online Halo Sobat Perkim
Daftar Informasi Publik
- 2022-SK DIP DISPERKIMTAN KALTENG-SCAN
- 2023-SK DIP DISPERKIMTAN KALTENG-SCAN
- 2024-SK DIP DISPERKIMTAN KALTENG-SCAN
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik
- Apabila masuk dalam SK DIP, informasi publik bisa diterima dalam waktu 15-20 menit setelah dicatat dalam buku register
- Apabila belum masuk dalam SK DIP, kami akan menghubungi untuk memberi estimasi.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Informasi
- PPID- SOP PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK-SCAN
- Alasan, Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi
Tata Cara Pengajuan Sengketa
- Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan
PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi
teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama7
(tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi,
dengan cara:- Mengisi formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang disediakan oleh
pelayanan PPID Pembantu, - Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari Permohon Informasi yang mengajukan
keberatan.
- Mengisi formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang disediakan oleh
- Atasan PPID Pembantu menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk
mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID utama. - Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh PPID Utarna dan beranggotakan PPID
Pembantu. - Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi
kepada atasan PPID Pembantu. - Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi
Pusat, Komisi Informasi Provinsi, Komisi Informasi Kabupaten / kota sesuai dengan
kewenangan apabila tanggapan atasan PPID Pembantu dalam proses keberatan tidak
memuaskan permohonan informasi.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Pejabat atau Pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja
- SOP https://disperkimtan.kalteng.go.id/wp-content/uploads/2021/08/SOP-Pengaduan-penyalahgunaan-wewenang-scan.pdf
- Pelapor dapat melakukan pengaduan melalui kanal berikut:
- LAPOR.GO.ID
- Email: disperkimtan@kalteng.go.id
- Twitter : @perkimkalteng
- FB : disperkimtankalteng
- IG : disperkimtankalteng
- WA : 082352767407
Laporan Pelayanan Informasi
Laporan Layanan Informasi memuat :
-
- Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik
- Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak;
- Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
- Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Tahun 2021
- Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Tahun 2022
- Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Tahun 2023
Fasilitas / Kelengkapan Layanan Informasi
- Disperkimtan menyediakan pelayanan informasi publik. Dengan ruangan yang disediakan khusus untuk ruang informasi
- Ruang tunggu beserta meja dan kursi
- FORMULIR DAN TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI
- FORMULIR KEBERATAN
- Buku register permohonan
- Dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
- Dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi
- Jadwal Pelayanan
- Jalur khusus penyandang disabillitas (difabel)
Prosedur Peringatan Dini & Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesiapsiagaan kita di tempat kerja, kami ingin memberitahu semua pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat yang harus diikuti dengan seksama.
- Prosedur Peringatan Dini: Dalam situasi darurat seperti gempa bumi, banjir, atau ancaman lainnya, peringatan dini sangat penting. Setiap kantor akan dilengkapi dengan sistem peringatan dini. Jika peringatan aktif, ikuti langkah berikut :
- Tetap tenang dan patuhi instruksi dari petugas keamanan.
- Segera berhenti dari aktivitas Anda.
- Ikuti rute evakuasi yang telah ditunjuk.
- Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat: Evakuasi diperlukan dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Ketika peringatan evakuasi diberikan :
- Matikan peralatan listrik dan gas (jika ada waktu).
- Tutup pintu dan jendela sebelum meninggalkan ruangan.
- Gunakan rute evakuasi yang telah ditunjuk
- Berkumpullah di titik pertemuan yang telah ditetapkan.
Kami sangat menghargai partisipasi dan perhatian Anda terhadap keselamatan bersama. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kita semua siap menghadapi situasi darurat dengan efektif. Terima Kasih.