BUNTOK-Disperkimtan Kalteng kembali menggelar Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah tahun 2020 di Barito selatan (Barsel), tepatnya di aula Bappeda Barsel, Buntok, Selasa (17/3/2020).
Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah tahun 2020 yang dibuka oleh Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir dimaksudkan untuk mensosialisasikan pendaftaran kepemilikan tanah di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir, Bupati Barsel menyampaikan, ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak Pemprov Kalteng dan juga atas kehadiran Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng, Kepala ATR dan BPN Barsel.
Ini dilakukan untuk menambah pengetahuan aparatur provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa tentang prosedur dan manfaat pendaftaran tanah yang selanjutnya memiliki kewajiban tugas mensosialisasikannya ke masyarakat luas.
Dalam pelaksanaan kewenangannya di dalam pendaftaran tanah, Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, saling berkoordinasi dengan Kementerian ATR dan BPN, kantor wilayah ATR BPN Provinsi Kalteng, Kantor ATR BPN kabupaten dan kota.
“Dengan demikian, terbangunnya komitmen bersama di dalam menjalankan wewenang pendaftaran kepemilikan Tanah,” kata Wabup Aty Djoedir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan) Kalimantan Tengah, Ir Leonard S Ampung MM MT di kesempatan yang sama dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Barsel karena telah menyiapkan tempat untuk Rapat Teknis ini.
Leonard mengatakan, rapat kerja teknis yang digelar tersebut merupakan trigger betapa pentingnya pendaftaran tanah masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kolaborasi dengan seluruh kabupaten/kota menajamkan tupoksi di bidang pertanahan. “Salah satunya hal yang krusial mengenai pendaftaran tanah,” tegasnya.
Terkait hal itu, akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi tanah, terutama tanah milik masyarakat di desa/kelurahan. “Ujungnya masyarakat menyertifikatkan tanah mereka,” sebut dia.
Menurut Leonard, keberadaan tanah sangat vital. Peningkatan jumlah penduduk saat ini berdampak pada keperluan akan tanah untuk hunian dan permukiman. Sehingga perlu dilakukan pengaturan maupun penyelenggaraan urusan pertanahan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Rapat dihadiri dan diikuti oleh Kepala Perkimtan Barsel beserta jajajarannya, Kepala Dinas ATR BPN Barsel beserta jajarannya, para Camat dan Lurah/Kepala Desa serta para perangkat Kecamatan dan kelurahan/desa se-Barsel.
Pranata Komputer @pemprovkalteng \\ Web Developer & Designer | Network , System & Database Administrator \\ Menulis saat senggang & Menyenggangkan diri untuk menulis.