SNVT Penyediaan Perumahan

Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan di seluruh Provinsi di Indonesia. Adanya SNVT Bidang Perumahan diharapkan akan mempercepat program serta pengawasan pembangunan rumah untuk masyarakat dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tahun 2016 ini adalah tahun yang bersejarah bagi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan karena baru pertama kali organisasi perumahan baru memiliki SNVT.  Kami harap melalui pembentukan SNVT ini seluruh pelaksanaan program perumahan di Indonesia akan semakin cepat dan baik serta meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan pengarahan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan SNVT Bidang Perumahan di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Jum’at (15/1).

Menurut Syarif Burhanuddin,  tahun lalu Ditjen Penyediaan Perumahan masih menganut program yang bersifat sentralisasi dimana seluruh program dilaksanakan dari pusat saja. Namun demikian, adanya pelantikan SNVT yang berjumlah sekitar 196 orang yang nama-namanya diusulkan dari para Gubernur serta Kepala Dinas dari seluruh provinsi di Indonesia diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program perumahan di daerah.

“Saya ucapkan selamat kepada para anggota SNVT ini dan diharapkan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik di lapangan. SNVT yang memang berasal dari daerah dan akan berkantor di daerah maka peningkatan kualitas terhadap pelaksanaan Program Sejuta Rumah akan semakin tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut Syarif  juga mengingatkan pesan dari Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Basuki Hadimuljono kepada dirinya beberapa waktu lalu. Pertama,  SNVT di daerah dalam melaksanakan proyek pembangunan perumahan di daerah diharapkan dapat mengutamakan kontraktor lokal. Kedua, kalaupun kontraktor nasional yang menang maka diharapkan dapat memberikan kesempatan agar subkontraktornya adalah kontraktor lokal.

Pesan yang ketiga adalah, upayakan agar konten atau bahan baku lokal dapat dipakai  semaksimal  mungkin rumah-rumah masyarakat di daerah bahan bangunannya bisa berasal dari daerah itu sendiri. “Terhadap kontrak yang dilaksanakan dapat menggandeng kontraktor lokal dan bahan baku nya juga lokal sehingga peredaran uang di daerah bukan hanya berada di pusat saja tapi juga merata ke seluruh wilayah. Beri kesempatan bagi pengusaha di daerah untuk digunakana hasil produksinya,” terangnya. (RISTYAN/ Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan)

Biro Komunikasi Publik

Sumber