Disperkimtan Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Informasi Publkik

0
55

Palangka Raya – Disperkimtan terus berkomitmen menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Erlin Hardi selaku Kepala Disperkimtan senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pelayanan keterbukaan informasi pada Disperkimtan.

“Di era keterbukaan seperti sekarang, kita tidak bisa main-main terhadap pelayanan publik terutama layanan informasi dan pengaduan masyarakat,” kata erlin saat membuka rapat rutin PPID di aula Hapakat Disperkimtan.

Erlin Hardi mempimpin rapat rutin internal membahas Pelayanan Informasi di kantor Disperkimtan

Menurut Erlin, Monev ini dilakukan guna mengakomodasi penilaian sejauh mana pelayanan informasi yang dilakukan Tim PPID Disperkimtan dalam keaktifan dan responsifitasnya melayani warga.

Erlin berharap melalui monitoring dan evaluasi dapat menginventarisasi hambatan dan potensi yang dapat dioptimalkan pada pelayanan informasi publik.

“Proses monitoring dan evaluasi penting untuk dilakukan untuk melihat kondisi penerapan, sosialisasi, implementasi prosedur, kualitas, dan laju tindak lanjut pengaduan publik di lingkungan Disperkimtan sebagai wujud komitmen pelayanan kita kepada masyarakat,” katanya.

Selain Monev kegiatan penting lain untuk menigkatkan pelayanan Informasi Publik diantarannya :

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Beberapa bentuk kebijakan Erlin selaku Kepala Disperkimtan diantaranya sebagai berikut :

  1. Menerbitkan regulasi terkait Pelayanan Informasi (SK Sosial Media Resmi Disperkimtan, SK DIP, SK Biaya pelayanan Informasi, Maklumat Pelayanan Informasi)
  2. Menginstruksikan Tim PPID untuk ikut aktif dalam pelayanan Informasi
  3. Melakukan pembinaan dengan rapat koordinasi rutin internal kantor dan rapat koordinasi eksternal yang diselengggarakan oleh Diskominfosantik Prov. Kalteng selaku PPID Utama.