Disperkimtan Sediakan Anggaran Khusus Untuk Meningkatkan Pelayanan Informasi

0
147

Sebagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi dalam organisasi pemerintahan, keterbukaan informasi pun memerlukan dukungan anggaran yang memadai. Anggaran terutama digunakan melaksanakan tugas-tugas dan wewenang PPID mencakup penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi, pelayanan informasi, penyusunan pedoman serta uji konsekuensi.

Ketersediaan dan kecukupan anggaran menjadi keniscayaan bagi PPID dalam menajalankan tugas dan kewenangan. Semakin baik penyediaan ketesediaan anggaran, akan mendukung kinerja PPID ke arah semakin baik. Sebab dengan anggaran, PPID memiliki kemampuan untuk membuat perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengembangan atas tugas-tugas dimaksud. PPID dapat menjabarkan tugas dan wewenang untuk kemudian menetapkan rencana aksi yang selanjutnya menjadi landasan bagi PPID untuk membuat kegiatan mendukung capaian kinerja.

Disperkimtan terus berupaya meningkatkan pelayanan Informasi menjadi lebih baik, diantaranya :

  • Menyediakan anggaran untuk rapat dan koordinasi PPID
  • Menyediakan sarana prasaranan, peralatan dan perlengkapan untuk menunjang berjalannya pelayanan informasi

DPA Anggaran tahun 2023 bisa dilihat melalui tautan berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1R97AcNrQZh07hCxuRPcxsPCZaQKMrEyy
DPA Anggaran tahun 2024 bisa dilihat melalui tautan berikut : https://disperkimtan.kalteng.go.id/wp-content/uploads/2024/08/DPA-SKPD-Disperkimtan-2024.pdf

Artikel Terkait  Gubernur H. Sugianto Sabran Peduli Perumahan Rakyat